Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mendorong adanya ruang khusus merokok di tempat hiburan sesuai dengan Ranperda KTR. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengatakan bahwa tujuan dari ruang khusus tersebut adalah untuk memisahkan antara perokok dan non-perokok agar mereka tidak saling mengganggu. Dengan adanya skema ini, pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok namun hanya di ruang khusus yang telah disediakan. Pengesahan Ranperda KTR harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merugikan pelaku UMKM. Pramono menegaskan bahwa UMKM tidak boleh terganggu oleh regulasi merokok yang belum ditandatangani. Disini Pramono memastikan bahwa tempat hiburan harus siap dengan ruang khusus merokok agar kehadiran regulasi tersebut dapat dilakukan dengan baik dan tidak merugikan pelaku UMKM.
