Bapenda Jakarta: Pajak Padel dan Keadilan Pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengklarifikasi bahwa pemberlakuan pajak pada olahraga padel bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan olahraga tersebut telah lama dikenakan Pajak Hiburan. Menurut Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati, langkah ini diambil untuk menciptakan kesetaraan, mengingat Pajak Hiburan telah lama berlaku untuk berbagai jenis olahraga lainnya.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memuat ketentuan mengenai olahraga permainan yang termasuk dalam kategori persewaan ruang dan peralatan olahraga. Pajak diterapkan pada penggunaan fasilitas seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, dan kolam renang dengan pembayaran tertentu.

Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 menjelaskan secara rinci jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak PBJT guna memastikan kejelasan dan keadilan. Berbagai jenis olahraga seperti yoga, pilates, zumba, futsal, sepak bola, tenis, basket, bulu tangkis, voli, tenis meja, squash, panahan, bisbol, softbol, tembak, biliar, panjat tebing, tinju, atletik, jetski, dan padel termasuk dalam daftar tersebut.

Olahraga yang terkena PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah yang menggunakan fasilitas dan peralatan khusus untuk menjaga kebugaran. Langkah ini diambil untuk menciptakan keseimbangan dalam memberlakukan pajak terhadap berbagai jenis olahraga.

Source link