Tom Lembong Korupsi Kasus Gula: Divonis 4,5 Tahun Penjara

Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan. Selain itu, dia juga didenda Rp750 juta dan diancam pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayar. Putusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar diakibatkan oleh tindakan Tom Lembong, yang melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim mengatakan bahwa Tom Lembong lebih mengedepankan ekonomi kapitalis daripada demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila ketika membuat kebijakan importasi gula. Hal ini dinilai berat karena tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan benar. Meskipun belum pernah dihukum sebelumnya, Tom Lembong harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, dia telah menunjukkan sikap sopan selama persidangan dan telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara. Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun pidana denda tetap sama. Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar karena penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat pengakuan impor gula kristal mentah tanpa prosedur yang benar. Dia juga dituduh tidak menjaga kontrol ketersediaan dan harga gula dengan benar. Dalam kasus ini, Tom Lembong dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Source link