Penghuni Rusun Desak Revisi Tarif PAM Jaya: Pramono-Rano Harus Bertindak

Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, menyoroti dampak kebijakan penggolongan tarif PAM Jaya terhadap warga MBR yang tinggal di rusunami subsidi. Warga ini dikenai tarif rumah susun menengah, meskipun seharusnya mendapat tarif yang lebih rendah karena mendapat subsidi pemerintah. Menurut Musdalifah, penempatan penghuni Rusunami dianggap keliru dan tidak sesuai klasifikasi yang seharusnya. Sebagian besar warga Rusunami Kalibata City adalah kalangan MBR, sehingga harus membayar tarif air PAM yang lebih tinggi. Warga penghuni rusun dan apartemen di DKI Jakarta punya empat tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta, antara lain mencabut atau merevisi Kepgub DKI Jakarta No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya, merevisi keliru pengelompokan pelanggan rumah rusun air bersih PAM Jaya, menegaskan bahwa rusunami subsidi masuk dalam Jenis Pelanggan (K II) Rumah Susun Sederhana, dan memberikan subsidi air bersih PAM Jaya kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di gedung-gedung komersial Golongan K III.

Source link