Syarat Seleksi Dewan Pengawas INA: Unsur Profesional Dibuka

Pemerintah membuka seleksi calon Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) dari unsur profesional karena akan berakhirnya masa jabatan salah satu Dewan yang saat ini dijabat oleh Darwin Cyril Noerhadi hingga tahun 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi LPI mengumumkan proses pemilihan Dewan Pengawas untuk unsur profesional dalam konferensi pers daring di Jakarta. Seleksi ini akan terdiri dari dua tahap, yaitu Tahap I Pengumuman dan Pendaftaran serta Tahap II Seleksi Kelayakan dan Kepatutan. Panitia akan mengusulkan dua nama kepada Presiden untuk kemudian dikonsultasikan ke DPR RI sebelum ditetapkan.

Untuk calon Dewan Pengawas, terdapat persyaratan umum yang harus dipenuhi, seperti Warga Negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum, dan tidak terikat dengan partai politik. Selain itu, calon juga diharuskan memiliki pengalaman atau keahlian dalam bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, atau organisasi perusahaan. Persyaratan khusus juga ditetapkan, termasuk memiliki pengalaman profesional minimal 20 tahun dan pengalaman sebagai eksekutif, pengawas, atau profesional senior minimal 5 tahun di perusahaan atau organisasi dengan kriteria tertentu.

Proses pendaftaran seleksi dilakukan secara daring melalui laman resmi seleksi-dewas.lpi.kemenkeu.go.id mulai 21 Juli 2025 hingga 1 Agustus 2025. Panitia Seleksi LPI terdiri dari berbagai tokoh seperti Sri Mulyani sebagai Ketua, Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan Agus D.W. Martowardojo. Ini adalah upaya pemerintah untuk memastikan Dewan Pengawas LPI diisi oleh para profesional yang memenuhi syarat dan berpengalaman.

Source link