Fraksi Gerindra mengusulkan agar program kartu janda dialokasikan untuk perempuan berusia 45 hingga 60 tahun yang tidak bekerja, berperan sebagai ibu rumah tangga, ditinggal wafat oleh suami, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurut Jamilah, kartu KJJ diharapkan menjadi instrumen perlindungan sosial yang responsif terhadap kerentanan ekonomi kelompok tersebut.

