Home Gaya Hidup BPOM Cabut Izin 21 Kosmetik: Merek Kosmetik yang Dilarang

BPOM Cabut Izin 21 Kosmetik: Merek Kosmetik yang Dilarang

0

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menunjukkan bahwa ada 21 produk kosmetik yang tidak layak untuk dijual di pasaran karena tidak sesuai dengan data notifikasi yang terdaftar. Produk-produk ini memiliki komposisi yang tidak sesuai dengan apa yang telah didaftarkan kepada BPOM. BPOM tidak hanya melakukan pengawasan rutin terhadap produk yang beredar, tetapi juga memantau isu-isu yang tersebar di masyarakat, terutama di media sosial.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa ada kosmetik yang beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum di kemasan. Hal ini memicu intensifikasi pengawasan dari pihak BPOM untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Ketidaksesuaian komposisi pada produk-produk ini dapat menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan di kemasan.

Selain itu, ketidaksesuaian komposisi juga dapat membuat manfaat produk tidak sesuai dengan klaim yang tertera di kemasan. Aktivitas memproduksi dan/atau mendistribusikan produk kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Sebagai konsekuensi, BPOM telah mencabut izin edar/notifikasi terhadap 21 produk kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi mereka. Pelaku usaha diwajibkan untuk menarik dan memusnahkan produk-produk tersebut. Beberapa produk yang terkena tindakan ini antara lain AAC Face Tonic AHA, DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum, dan GEN3 Vit C Brightening Serum. Tindakan ini diambil sebagai langkah tegas demi menjaga kualitas dan keamanan produk kosmetik yang beredar di pasaran.

Source link

Exit mobile version