Hingga saat ini, Indonesia belum pernah mengimpor gas LNG. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa Indonesia masih mampu memenuhi kebutuhan LNG dalam negeri serta menjalankan komitmen ekspor. Penahanan ekspor LNG yang dilakukan oleh pemerintah merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memanfaatkan LNG secara maksimal untuk kebutuhan domestik. Bahlil menekankan pentingnya menghargai kontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sudah ada sebelumnya sebagai bentuk penghargaan terhadap komitmen. Meskipun Indonesia masih memiliki potensi untuk mengekspor LNG, harus tetap memperhatikan kontrak yang sudah ada. Pada semester pertama 2025, Indonesia menghasilkan 1.721 BBTUD gas bumi untuk diekspor, sementara sisanya sebesar 3.877 BBTUD digunakan untuk kebutuhan domestik, seperti untuk hilirisasi, gas bumi lainnya, bahan bakar gas, jaringan gas, ketenagalistrikan, LNG, dan LPG. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih mengutamakan kebutuhan dalam negeri sebelum memutuskan untuk mengekspor LNG.