Masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat sering mengandalkan jalan tol untuk mempercepat perjalanan dari satu lokasi ke lokasi lain. Namun, tidak banyak yang menyadari bahwa istilah ‘tol’ sebenarnya merupakan singkatan dari ‘tax on location’. Hal ini menjelaskan mengapa pengguna jalan tol dikenakan tarif tertentu saat melintasi atau menggunakan jalan tersebut, dengan tarif yang bervariasi tergantung pada jarak tempuh dan jenis jalan tol yang digunakan.
Sejarah jalan tol di Indonesia dimulai pada tahun 1978 dengan dioperasikannya Tol Jagorawi, yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi. Pembangunan jalan tol pertama dilakukan oleh pemerintah tahun 1975 dengan menggunakan dana dari anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri yang disalurkan ke PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Swasta kemudian mulai berpartisipasi dalam investasi jalan tol sejak tahun 1987 melalui perjanjian dengan PT Jasa Marga.
Meskipun mengalami hambatan, pembangunan jalan tol terus berlanjut dengan percepatan pembangunan pada periode tertentu. Pemerintah juga membuat regulasi dengan menerbitkan Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, serta membentuk Badan Pengatur Jalan Tol sebagai regulator jalan tol di Indonesia pada tahun 2005. Pemerintah dan swasta masih terus berkomitmen untuk mengembangkan infrastruktur jalan tol dengan pendekatan pembiayaan oleh swasta, kerja sama swasta-publik (PPP), dan pendanaan pemerintah dengan operasi-pemeliharaan oleh swasta.

