Istana Disebut Ajukan Suppres Pergantian Kapolri: Komisi III DPR Buka Suara
Komisi III DPR: Belum Ada Suppres Resmi
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya pengajuan pergantian Kapolri melalui suppres. Menurutnya, informasi ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh pimpinan DPR.
“Kami belum menerima surat apapun terkait suppres pergantian Kapolri. Kalau pun ada, itu sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden,” ujarnya kepada Inilah.com, Jumat (12/9/2025).
Mekanisme Pergantian Kapolri Sesuai Undang-Undang
Nasir menjelaskan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri telah diatur jelas dalam undang-undang. Proses ini merupakan kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR. Biasanya Presiden mengajukan satu nama calon tunggal yang kemudian diuji dalam fit and proper test oleh Komisi III DPR. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan Presiden mengajukan lebih dari satu nama.
Isu Nama Calon Kapolri Baru
Dari informasi yang beredar, calon Kapolri yang diajukan Presiden Prabowo disebut berinisial “D” atau “S”. Namun, hingga saat ini kabar tersebut masih belum bisa dikonfirmasi. Pihak Istana pun belum memberikan pernyataan resmi.
Kabar ini semakin menarik perhatian publik karena sebelumnya dua perwira tinggi Polri naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjen), yakni Komjen Pol Karyoto (Kabaharkam Polri) dan Komjen Pol Suyudi Ario Seto (Kepala BNN). Dengan kenaikan pangkat tersebut, keduanya masuk dalam bursa kuat sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Listyo Sigit.
Dinamika Politik Keamanan
Isu pergantian Kapolri tidak hanya menyangkut rotasi jabatan di tubuh Polri, tetapi juga berkaitan erat dengan politik keamanan nasional. Setiap keputusan Presiden mengenai calon Kapolri baru akan berpengaruh pada arah kebijakan penegakan hukum dan stabilitas politik.
Sampai saat ini, Komisi III DPR belum menerima suppres resmi dari Presiden terkait pengajuan pergantian Kapolri. Meski isu terus berkembang, mekanisme hukum yang berlaku tetap menempatkan kewenangan pada Presiden dengan persetujuan DPR. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari Istana dalam menentukan siapa sosok Kapolri baru yang akan memimpin institusi kepolisian.
Baca juga terkait politik keamanan nasional dan dinamika penegakan hukum di DPR.