Pramono Mengecek Lahan Parkir Liar di Jaksel, Potensi Kerugian Rp 37,8 Miliar

Pramono Mengecek Lahan Parkir Liar di Jaksel, Potensi Kerugian Rp 37,8 Miliar

Temuan soal lahan parkir liar di Jakarta Selatan kembali memunculkan pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan penerimaan daerah. Di tengah sorotan itu, pengawas keuangan, Jupiter, memaparkan hitungan yang menunjukkan betapa besar potensi kebocoran yang terjadi bila pajak parkir tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

Estimasi Omzet dan Pajak yang Tak Masuk Kas Daerah

Jupiter menjelaskan, perhitungan penggelapan pajak didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp 50 juta per hari atau setara Rp 1,5 miliar per bulan. Dari nilai tersebut, kewajiban pajak yang semestinya masuk ke kas daerah diperkirakan mencapai Rp 150 juta per bulan. Angka itu menjadi dasar kekhawatiran bahwa praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sumber kerugian yang terus menumpuk dari waktu ke waktu.

Akumulasi 21 Tahun Jadi Sorotan

Jika dihitung selama 21 tahun, Jupiter menyebut potensi kerugian akibat penggelapan pajak tersebut dapat mencapai Rp 37,8 miliar. Jumlah itu dinilai mencerminkan besarnya dampak dari pembiaran terhadap parkir liar yang beroperasi tanpa pengawasan memadai. Menurut Jupiter, kondisi tersebut jelas merugikan kas daerah dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Pengawasan Pajak Dinilai Harus Diperketat

Jupiter menegaskan bahwa temuan ini harus segera ditindaklanjuti karena mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam kewajiban pembayaran pajak. Ia juga menilai pengawasan terhadap sektor parkir perlu diperketat agar penerimaan daerah tidak terus bocor. Dalam konteks ini, persoalan parkir liar di Jaksel bukan hanya soal ketertiban ruang publik, tetapi juga soal disiplin fiskal yang berdampak langsung pada pendapatan daerah.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.