21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan hingga Desember 2025

Pemerintah Indonesia telah merancang program BPJS Kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Meskipun demikian, ada sejumlah penyakit dan layanan medis yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 hingga 2025. Beberapa kategori yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan antara lain wabah, perawatan kecantikan, dan penyakit akibat tindak pidana. Selain itu, layanan seperti pengobatan mandul, kecelakaan kerja, serta pengobatan di luar negeri juga tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.

Untuk mengatur iuran BPJS Kesehatan hingga Desember 2025, pemerintah sedang merancang sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menggantikan kelas 1, 2, dan 3. Selama proses peralihan ini, iuran BPJS Kesehatan masih berlaku berdasarkan ketentuan Perpres 63/2022. Iuran bagi peserta PBI, PPU di lembaga pemerintah, BUMN, atau swasta, serta keluarga tambahan PPU seperti ayah, ibu, dan mertua telah diatur dalam peraturan tersebut.

Di samping itu, iuran bagi kelompok kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung, asisten rumah tangga, dan lainnya memiliki ketentuan masing-masing. Selain itu, peraturan mengenai pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang terlambat juga telah diatur dalam Perpres 64/2020, dimana denda akan dikenakan apabila pembayaran iuran terlambat sejak 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali. Semua ketentuan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai iuran dan layanan yang tidak bisa diklaim ke BPJS Kesehatan.

Source link