Tolak Buka Laporan Pelanggaran Adies Kadir di DPR: Analisis Ketua MKMK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, memilih bersikap tegas di hadapan Komisi III DPR. Dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, ia menyatakan lebih baik dicopot dari jabatannya ketimbang membuka isi penanganan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir.

Menolak Membuka Materi Aduan

Palguna menjelaskan, MKMK memang telah menerima aduan dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terkait dugaan pelanggaran etik oleh Adies. Namun, perkara itu masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Karena itu, menurut dia, ada batas yang tidak bisa dilewati, terutama jika menyangkut substansi penanganan perkara yang belum selesai.

Ia menilai forum RDPU bersama Komisi III DPR justru telah menyentuh pokok persoalan yang semestinya tidak diumbar ke ruang publik. Dalam pandangannya, penyampaian materi seperti itu berisiko mengganggu independensi lembaga yang sedang memproses aduan etik tersebut.

Independensi Lembaga Jadi Garis Batas

Palguna juga menegaskan bahwa DPR tidak bisa meminta MKMK menyatakan sikap atas perkara Adies secara terbuka, karena permintaan itu bersinggungan langsung dengan substansi kewenangan lembaga. Ia menekankan, ada informasi yang memang tidak dapat disampaikan ke publik sebelum prosesnya tuntas.

Dengan nada yang keras, Palguna menyebut dirinya lebih memilih diberhentikan sebagai anggota Majelis Kehormatan daripada harus melanggar batas kewenangan yang ia jaga. Baginya, menjaga jarak dari tekanan eksternal adalah bagian penting dari integritas MKMK dalam memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Proses Masih Berjalan

Situasi ini memperlihatkan ketegangan antara kebutuhan DPR untuk meminta penjelasan dan kewajiban MKMK menjaga kerahasiaan proses pemeriksaan. Di tengah sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut, Palguna memilih menegaskan satu hal: proses yang masih berjalan tidak boleh dipaksa menjadi konsumsi terbuka sebelum waktunya.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.