Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, melantik Dewan Pengawas dan Direksi baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031. Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat adalah memastikan bahwa negara memberdayakan rakyat untuk hidup secara produktif dan bermartabat. Pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2026 dan Nomor 18/P Tahun 2026.
Prihati Pujowaskito dan Saiful Hidayat ditunjuk sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode tersebut. Muhaimin Iskandar menyampaikan kesyukuran dan optimisme atas regenerasi kepemimpinan BPJS sebagai penopang sistem jaminan sosial nasional. Menurutnya, jaminan sosial penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemberdayaan masyarakat.
BPJS Kesehatan bertugas memastikan masyarakat tidak kehilangan daya karena risiko kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja. Menko PM juga menekankan pentingnya integritas, inovasi, kolaborasi, dan ketulusan dalam menjalankan tugas. Kolaborasi dengan lembaga lain, seperti menyediakan hunian sewa murah bagi pekerja dan menghapus tunggakan iuran JKN, juga menjadi fokus pemerintah.
