Koko Erwin: Bandar Sabu Setor Rp 2,8 M Ditangkap Tanjung Balai

Erwin Iskandar, yang dikenal sebagai Koko Erwin, seorang bandar sabu yang diduga telah mentransfer uang sebesar Rp 2,8 Miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya berhasil ditangkap. Koko Erwin tertangkap ketika mencoba untuk melarikan diri ke Malaysia. Menurut Kombes Pol Kevin Leleury, Kasatgas Nic Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, penangkapan Erwin Iskandar terjadi di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta. Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, ketika hendak menyeberang ke Malaysia dengan kapal.

Menurut Kombes Pol Kevin Leleury, Kasatgas Nic Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Erwin Iskandar telah berstatus DPO dalam kasus narkoba. Hal ini diduga kuat bahwa Erwin ingin melarikan diri ke Malaysia. Selain Erwin, ada dua terduga tersangka lainnya yang turut diamankan. Mereka adalah inisial A alias Y yang ditangkap di Riau, serta inisial R alias K yang berhasil ditangkap di Tanjung Balai. Kedua tersangka tersebut diketahui membantu Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia. Saat ini, kepolisian sudah membawa ketiga tersangka tersebut ke Bareskrim direktorat narkoba untuk proses lebih lanjut.

Source link