Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Skema ini didesain agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau. Meskipun demikian, tidak semua jenis penyakit atau layanan medis tercakup dalam pembiayaan BPJS Kesehatan, sehingga peserta perlu memahami bahwa beberapa kondisi medis dan layanan tertentu tidak termasuk dalam manfaat program jaminan kesehatan tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 telah mengatur secara resmi mengenai layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS. Terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan, yang perlu diketahui oleh masyarakat. Beberapa di antaranya adalah penyakit yang berupa wabah, perawatan kecantikan, penyakit akibat tindak pidana, infertilitas, hingga pelayanan di luar negeri.
Mengetahui ketentuan mengenai layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS penting bagi masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika menggunakan layanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan. Peserta diimbau untuk memahami prosedur dan manfaat yang dijamin agar mendapatkan pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini akan membantu dalam meningkatkan pemahaman tentang manfaat dan batasan program jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
