Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 906 gram di Jakarta Pusat. Kepala Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Jalan Haji Benyamin Sueb. Dua tersangka, yang bernama R (25) dan W (25), berhasil diamankan di depan JIExpo Kemayoran, Jakarta. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Petugas berhasil menyita satu bungkus ganja dengan berat brutto 906 gram. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian, karena itu dia meminta agar warga selalu waspada dan segera melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110. Polda Metro Jaya berupaya keras untuk memberantas peredaran narkoba guna menjaga kesehatan masyarakat dan generasi bangsa. Masyarakat diimbau untuk menjauhi narkoba demi kebaikan bersama. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Indonesia dapat diminimalkan.
Ilham Kausar – Sri Muryono
