Polisi Tangkap 14 Pengedar Obat Keras di Jakarta Pusat: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap 14 pengedar obat keras daftar G di beberapa wilayah yang berbeda, dengan menyita sebanyak 35.143 butir obat sebagai barang bukti. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat keras untuk mencegah penyalahgunaan. Kasus penggerebekan tersebut terjadi di beberapa wilayah rawan seperti Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.

Dalam penangkapan ini, terdapat 14 tersangka dengan inisial RU, ND, DC, M, MF, LH, AM, Z, S, AM, F, S, KM, dan H. Para pelaku ini mengedarkan obat-obatan keras secara bebas di masyarakat, padahal seharusnya obat tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan medis. Kapolres juga berpesan kepada masyarakat untuk turut aktif melawan peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Dalam penindakan tersebut, pihak kepolisian mengacu pada pasal 435 Sub Pasal 436 (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 tahun 2026. Tindakan hukum terhadap para pelaku bisa mencakup pidana penjara dengan rentang waktu antara lima hingga dua belas tahun. Kapolres meminta kerjasama dari masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika, dan mengingatkan bahwa informasi dari masyarakat sangat berarti dalam upaya pencegahan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Source link