Gambaran terbaru mengenai kondisi desa di Indonesia ditunjukkan melalui dua laporan resmi pemerintah yang, sekilas, tampak memberi narasi yang bertentangan. Di satu sisi, publikasi Statistik Potensi Desa (Podes) 2025 oleh Badan Pusat Statistik menyajikan kemajuan dari sisi kapasitas dan infrastruktur desa. Namun di sisi lain, KepMendes PDTT Nomor 343 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Desa menyoroti bertambahnya jumlah desa yang masuk kelompok maju dan mandiri.
Meski demikian, jika diperhatikan lebih saksama, kedua laporan ini sebetulnya menyoroti persoalan pokok yang sama: perubahan administratif dan pembangunan fisik di pedesaan belum diimbangi oleh perbaikan struktur ekonomi masyarakat desa.
Ketimpangan Struktural: Administrasi Berubah, Ekonomi Belum Bergerak Serempak
Kenyataan bahwa struktur sosial ekonomi Indonesia masih sangat ditopang oleh kemajuan desa tidak terbantahkan. Hasil Podes 2025 memperlihatkan jumlah desa di Indonesia mencapai lebih dari 84 ribu, dengan mayoritas berstatus desa definitif.
Jika dirinci, sebanyak 20.503 desa sudah menyandang predikat mandiri, sedangkan 23.579 desa sudah tergolong maju. Sisanya, sejumlah 21.813 desa masih dalam tahap berkembang dan sebagian lainnya masih termasuk kategori tertinggal bahkan sangat tertinggal.
Data tersebut menandakan setidaknya separuh desa Indonesia telah lepas dari status pembangunan dasar. Keberhasilan ini tidak lepas dari intervensi pembangunan infrastruktur serta dana desa yang terus mengalir sepuluh tahun terakhir dan mendorong perubahan status administratif maupun sosial.
Namun tantangan besar justru datang dari sektor ekonomi desa yang mengalami stagnasi. Sebagian besar desa masih mengandalkan sektor pertanian sebagai basis ekonomi utama, dengan lebih dari 67 ribu desa menjadikan pertanian sebagai penyerap tenaga kerja terbesar.
Ekonomi desa cenderung didominasi oleh kegiatan pengolahan komoditas primer berdaya saing rendah. Kehadiran lebih dari 25 ribu desa yang memiliki produk unggulan belum mampu menghubungkan hasil olahan desa ke pasar nasional, apalagi pasar global.
Selain itu, peningkatan akses desa pada kredit usaha rakyat (KUR) yang kini menjangkau lebih dari 63 ribu desa, atau perbaikan jaringan telekomunikasi di sebagian besar desa, belum memberikan manfaat yang merata. Masih terlihat adanya desa-desa tertinggal, terutama yang terpencil, dengan akses dan kualitas infrastruktur ekonomi yang jauh dari ideal.
Perbedaan pembangunan antara desa dan kota terlihat mencolok. Berada di angka sekitar 11%, tingkat kemiskinan perdesaan nyaris dua kali lipat dari kota. Tidak hanya itu, tingkat kedalaman kemiskinan di desa juga lebih tinggi, memperlihatkan tingkat kerentanan kesejahteraan yang lebih kompleks. Walaupun kemiskinan di desa relatif tersebar secara merata, tingkat ekonomi yang dihasilkan masih jauh tertinggal dibanding daerah perkotaan.
Maka dari itu, permasalahan utama saat ini bagi desa bukan lagi sekadar soal pembangunan fisik. Fragmentasi struktur ekonomi dan produktivitas yang rendah menjadi tantangan yang mulai menuntut solusi inovatif dan terarah.
Koperasi: Penjembatan Fragmentasi dan Ketertinggalan Ekonomi di Desa
Salah satu pendekatan yang semakin mendapat perhatian adalah penguatan peran koperasi. Menurut studi World Bank (2006), koperasi sangat berpotensi memajukan ekonomi lokal, memperbesar akses pembiayaan, dan menjadi roda solidaritas ekonomi yang penting, khususnya pada komunitas desa dengan basis penghidupan rendah.
Koperasi juga memiliki keunggulan sebagai organisasi berbasis komunitas yang dapat mengangkat posisi tawar petani, memperluas akses pasar dan teknologi, serta memperbaiki sinergi produksi melalui tata kelola partisipatif.
Dalam konteks tersebut, program Koperasi Desa Merah Putih menjadi instrumen strategis kebijakan yang dinilai mampu memperkuat koneksi ekonomi desa dengan pasar yang lebih luas. Fragmentasi usaha yang umumnya kecil-kecil dan tersebar di desa bisa disatukan dan dikonsolidasikan oleh koperasi agar terintegrasi dengan ekosistem ekonomi yang lebih besar.
Namun, efektivitas program ini sangat bergantung pada desain dan pendekatan kebijakannya. Laporan CELIOS menekankan risiko kegagalan dari pendekatan top-down yang tidak sesuai kebutuhan, sekaligus merekomendasikan perlunya desain yang adaptif dengan karakteristik lokal.
Selain desain kebijakan, kapasitas kelembagaan ekonomi di desa yang masih lemah menegaskan bahwa intervensi diperlukan, asalkan tetap mempertimbangkan kondisi dan daya dukung desa sehingga tidak justru menimbulkan masalah baru.
Akselerasi: Transformasi Kebijakan Menjadi Tindakan Nyata di Tingkat Desa
Keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada relevansi gagasan, tetapi juga kecepatan dan keefektifan implementasi. Pemerintah telah menetapkan percepatan sebagai langkah strategis. Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, menegaskan instruksi Presiden untuk memastikan program koperasi desa bisa mulai beroperasi pada bulan Agustus, sehingga percepatan rekrutmen, pelatihan, dan pendidikan SDM pendukung koperasi menjadi prioritas utama.
Dalam mempercepat proses ini, kehadiran Tentara Nasional Indonesia menjadi faktor penentu. Berbekal jaringan teritorial hingga pelosok desa serta pengalaman dalam pembangunan wilayah, TNI dapat memperkuat eksekusi kebijakan, membantu distribusi, serta mempercepat pengembangan kapasitas SDM.
Struktur organisasi TNI yang rapi diharapkan mampu menjadi jembatan antara keputusan pusat dan realitas kepentingan lokal di desa, sehingga pembangunan ekonomi desa bisa bergerak lebih inklusif dan akseleratif.
Hal ini sejalan dengan penjelasan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kompas TV bulan November 2025, mengenai perlunya keterlibatan TNI agar pembangunan koperasi desa berjalan efisien dan cepat, serta biaya yang lebih terjangkau dengan tetap menjaga kualitas.
Target operasional Koperasi Merah Putih pada Agustus 2026 menuntut sinergi dan koordinasi erat antar institusi. Instruksi Presiden diharapkan mampu menjadi fondasi dan acuan dalam mengintegrasikan pelaksanaan lintas sektor agar tidak terjadi tumpang tindih dan memperparah masalah lama.
Tanpa koordinasi yang kuat, percepatan berpotensi justru menambah masalah struktural. Namun dengan desain kebijakan partisipatif, berbasis kondisi lokal, dan integrasi dalam ekosistem ekonomi desa, koperasi dapat memberi solusi nyata dalam mengurangi ketimpangan desa dan kota serta memperkuat kemandirian ekonomi pedesaan.
Sumber: Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Desa Di Tengah Kenaikan Status Mandiri
Sumber: Desa Makin Mandiri Di Data, Tapi Ketergantungan Ekonomi Masih Tantangan: Saatnya Koperasi Dipercepat
