Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa hingga 11 Maret 2026, sekitar 67,98 persen penyelenggara negara telah menyampaikan laporan harta kekayaan mereka untuk tahun 2025. Meskipun demikian, masih ada lebih dari 96.000 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN mereka dari total 431.468. KPK menekankan pentingnya LHKPN sebagai instrumen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa batas waktu pengiriman LHKPN adalah 31 Maret 2026, dan hal ini berlaku untuk berbagai pejabat negara, termasuk pimpinan lembaga, anggota kabinet, kepala daerah, hakim, direksi BUMN, dan pejabat lainnya.
Budi menjelaskan bahwa kewajiban ini termasuk pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan, seperti pimpinan legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, dan staf khusus. KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang diterima dan akan mempublikasikan laporan yang lengkap. Namun, jika ada ketidaklengkapan, penyelenggara negara harus memperbaiki dan mengirimkan ulang dalam waktu 14 hari. Kepatuhan dalam melaporkan LHKPN merupakan tanggung jawab pribadi dan komitmen pada integritas penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah diverifikasi dan dipublikasikan oleh KPK melalui situs resmi mereka. KPK juga telah memulai penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pemeriksaan LHKPN sejak tahun 2025 untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi. Dan KPK juga memberikan imbauan kepada WNA yang menjadi direksi BUMN agar segera melaporkan LHKPN mereka untuk tahun 2025. Semua langkah ini diambil dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
