Pada Jumat (27/3) dini hari, Kepolisian berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen, menjelaskan bahwa keempat pelaku tersebut berinisial AIL (17), MTA (16), dan AW (18), dengan satu pelaku di bawah umur. Dari keempat pelaku tersebut, AIL berperan dalam pengeroyokan dan memiliki senjata tajam jenis celurit, sementara MTA melakukan pembacokan dengan senjata jenis corbek, serta perusakan sepeda motor korban CF (22), dan WA (18) terlibat dalam perusakan.
Korban CF mengalami luka bacok pada punggung dan tangan akibat kejadian tersebut. Polisi menerima dua laporan kepolisian terkait kasus ini, dimana ibu inisial NH melaporkan bahwa anaknya mengalami pembacokan di Jalan Pertanian Raya. Pelaku mengejar dan membacok korban, sebelum kabur dari lokasi ke arah selatan. Laporan kedua berkaitan dengan kasus perusakan motor di Jalan Adhyaksa, yang terjadi pada hari yang sama.
Para pelaku terlibat dalam tawuran dan melakukan aksi tersebut setelah janjian melalui media sosial. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Vario, senjata tajam jenis celurit, cocor bebek, dan balok kayu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun atau tujuh tahun penjara. Kepolisian menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hukum tindak pidana tersebut tidak akan ditoleransi.
