Kasus Kekerasan Seksual Paman-Ponakan di Jakarta Selatan: Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

Kasus kekerasan seksual antara paman berinisial MH (43) dan ponakan berusia 15 tahun inisial NPA di Kebayoran Baru telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus tersebut telah memasuki tahap selanjutnya setelah berkas perkara secara resmi diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan. Penanganan perkara ini melibatkan proses informasi kepada korban melalui panggilan video “zoom meeting” yang diinisiasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Langkah-langkah yang diambil oleh penyidik dalam menanggulangi kasus ini mendapat apresiasi dari YouTuber Deny Sumargo yang membantu memviralkan kasus tersebut.

Kronologi kejadian kekerasan seksual itu terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024, di dalam rumah, di mana korban mengalami luka dan cedera fisik. Pelapor kasus ini, ibu korban, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dan kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pada Juni 2025, pelaku ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka namun penahannya kemudian ditangguhkan.

Pelaku dihadapkan pada ancaman Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Perkembangan kasus ini terus dipantau guna memberikan keadilan bagi korban.

Source link