Sidang Perdana Oknum Prajurit TNI Bunuh Kacab Bank di Jakarta

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yang melibatkan seorang prajurit TNI, pada Senin ini. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam menyatakan bahwa hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer. Sidang tersebut masuk dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda. Arin juga mengimbau rekan-rekan media untuk memantau dan mengikuti jalannya persidangan. Terdakwa dalam kasus ini yaitu Serka MN (terdakwa 1), Kopda FN (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) didakwa dengan pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan berat hingga penculikan. Oditur militer akan membawa ketiga terdakwa secara langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk sidang tersebut yang dijamin akan dilakukan secara profesional, independen, transparan dan akuntabel. Seluruh terdakwa saat ini berstatus tahanan dan persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dakwaan dan pembuktian dari oditur militer. Adapun kasus ini juga melibatkan 15 pelaku warga sipil yang dijerat dengan Pasal 328 dan 333 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukumu.

Source link