Oditurat Militer Jakarta telah menetapkan alasan tidak ditahannya terdakwa Serka FY dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP. Hal ini disebabkan karena Penyerah Perkara (Papera) dari atasan yang berhak menghukum (Ankum) memiliki kewenangan untuk menahan seseorang secara sementara dalam lingkungan militer. Menurut Kolonel Chk Andri Wijaya, keputusan ini merupakan ranah komando atasan, bukan wewenang penuh oditur di tahap awal. Meskipun FY tidak ditahan, Oditur tetap memohonkan penahanan kepada Majelis Hakim dalam surat dakwaan.
Alasan lain Serka FY tidak ditahan selama proses penyidikan adalah perannya yang dianggap pasif dalam kasus tersebut. Dia disebut tidak terlibat secara langsung dalam kekerasan fisik terhadap korban MIP, karena hanya berada di mobil tanpa keluar. Meskipun demikian, Serka FY tetap dijerat dengan pasal yang sama beratnya dengan terdakwa lain dalam kasus ini.
Dalam rincian dakwaan, tiga prajurit yaitu Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY diduga terlibat bersama-sama dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP. Masing-masing terdakwa dijerat dengan berbagai pasal mulai dari pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian, hingga penyembunyikan mayat korban.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menggelar sidang perdana kasus ini, melibatkan seorang prajurit TNI dan kepala cabang bank MIP. Kasus ini melibatkan proses penyulutan yang melibatkan berbagai alat bukti yang mendukung dakwaan terhadap ketiga terdakwa. Sebelumnya, korban MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Timur pada tahun 2025, dengan jenazahnya ditemukan di Kampung Karangsambung, Jawa Barat. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi terikat dan mata terlilit lakban, yang kemudian dilakukan proses autopsi untuk penyelidikan lebih lanjut.
