Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian ikan layur siap ekspor di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp1,07 miliar. Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu, menjelaskan bahwa kasus ini terkait transaksi pembelian ikan layur dan ikan ayam-ayam siap ekspor yang terjadi dari Agustus 2024 hingga April 2025.
Korban BRN telah mentransfer dana lebih dari Rp1 miliar kepada pelaku wanita berinisial KSM (57) antara Januari hingga April 2025. Namun, pengiriman barang tidak sesuai dengan jumlah uang yang dikirimkan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp1.073.380.000. Pelaku ditangkap di kawasan Sunda Kelapa pada Kamis (9/4) dan barang bukti seperti rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, serta percakapan WhatsApp terkait transaksi berhasil diamankan.
Modus operandi yang digunakan tersangka KSM adalah menawarkan produk ikan siap ekspor tanpa memenuhi kewajiban pengiriman secara penuh setelah menerima pembayaran. Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan ketentuan pasal 486 dan 492 UU Nomor 1 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban BRN kepada Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 29 Juli 2025, setelah mengalami kerugian besar akibat transaksi yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Korban diperkenalkan kepada tersangka KSM oleh suaminya sebagai pemasok tunggal ikan siap ekspor. Meski awalnya barang dikirim sesuai pesanan, tersangka tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati. Korban terus melakukan transfer pembayaran melalui M-Banking, namun jumlah ikan yang diterima tidak sebanding dengan uang yang dibayarkan. Korban langsung melaporkan kejadian ini kepada petugas, dan tindakan penindakan pun dilakukan secara cepat.
