Polda Metro Jaya Rilis Kronologi Pembunuhan Wanita di Tangsel

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap kronologi kasus pembunuhan berencana yang melibatkan seorang wanita berinisial I (49) di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Tangsel, pada Kamis (16/4) sekitar pukul 01.30 WIB. Informasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa insiden tersebut dimulai ketika korban dan pelaku berinsial THA (41) pergi keluar rumah pada Rabu (15/4) malam dan kembali ke rumah korban pada pukul 00.30 WIB.

Setelah beberapa waktu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar, namun pelaku menyatakan bahwa kondisi korban baik-baik saja. Namun, setelah pelaku pergi, korban ditemukan meninggal dunia. Hasil penyelidikan dari olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis barang bukti membantu tim dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu singkat.

Pelaku, yang merupakan mantan suami siri korban, berhasil ditangkap pada hari yang sama di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penanganan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan pelaku, sepeda motor, telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan korban, serta rekaman CCTV telah diamankan untuk memperkuat bukti dalam kasus tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) UU KUHP terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan potensi gangguan kamtibmas. Polisi terus menyelidiki peristiwa kematian wanita di Tangsel untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Source link