BPN Papua Mendorong Penguatan Legalitas Tanah Ulayat di Jayapura

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua terus memperkuat legalitas tanah ulayat di Jayapura dengan membangun kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat adat Ormu. Kepala Kanwil BPN Papua, Roy Wayoi, menjelaskan bahwa pertemuan antara pihak BPN dan masyarakat adat Ormu adalah langkah awal strategis dalam membangun kesepahaman terkait legalitas dan pengelolaan tanah ulayat. Dalam dialog tersebut, masyarakat adat Ormu menyampaikan aspirasi mengenai pemetaan teknis wilayah adat, penyelesaian persoalan batas tanah, dan dukungan terhadap program pembangunan perumahan rakyat di wilayah adat mereka.

Roy Wayoi menegaskan kesiapan BPN Papua dalam memberikan solusi atas aspirasi yang disampaikan masyarakat adat Ormu. Dia mengungkapkan bahwa melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat, kepastian hukum atas tanah ulayat dapat terwujud. Selain itu, kolaborasi ini diharapkan juga dapat mendukung percepatan pembangunan yang tetap menghormati hak-hak masyarakat adat.

Masyarakat adat Ormu, yang mendiami lereng Gunung Cycloop di Distrik Ranveni Rara, Kabupaten Jayapura, turut terlibat dalam upaya memperkuat legalitas tanah ulayat di wilayah mereka. Dengan adanya kesepahaman antara pemerintah dan masyarakat adat, diharapkan penyelesaian masalah pertanahan dapat tercapai secara adil dan berkelanjutan. Dukungan dari BPN Papua merupakan langkah nyata dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Provinsi Papua, khususnya di sekitar Jayapura.

Source link