Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik laboratorium tersembunyi narkotika golongan II jenis etomidate di Apartemen River Side di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus ini terungkap pada Jumat (17/4) sekitar pukul 19.00 WIB dengan penangkapan satu tersangka berinisial CK (40), warga negara Malaysia. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa cairan propilen glikol, serbuk etomidate, cartridge vape, serta peralatan produksi lainnya.
Dari barang bukti yang disita, Polda Metro Jaya berhasil menyita barang senilai Rp762 miliar dan melindungi sebanyak 380.996 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut menjadi awal dari pengungkapan kasus ini. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan laboratorium yang terletak dalam kawasan apartemen.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini memberikan peringatan penting tentang peredaran narkotika di sekitar wilayah tersebut. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika untuk melindungi masyarakat.
