KPK Periksa Suami Fadia Arafıq yang Juga Anggota DPR RI Ashraff Abu sebagai Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap suami Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafıq, yang juga merupakan anggota DPR RI, Ashraff Abu (AA), sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terkait jabatan AA sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada tahun 2023-2024. Selain itu, KPK juga memeriksa Komisaris PT Rokan Citra Money Changer berinisial YLD sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Fadia Arafıq.
Ashraff Abu dan YLD Diperiksa
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, AA tiba untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB, sedangkan YLD tiba lebih awal pada pukul 08.58 WIB. Kasus ini berkaitan dengan penangkapan Fadia Arafıq pada 3 Maret 2026 di Semarang, Jawa Tengah, yang juga melibatkan sejumlah pihak di Pekalongan. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan ke-7 KPK pada tahun 2026 dan dilakukan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Fadia Arafıq Tersangka Korupsi
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafıq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada periode anggaran 2023-2026. Fadia diduga terlibat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah kontrak di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Adapun jumlah uang yang diduga diterima Fadia dan keluarganya dari kontraktor mencapai Rp19 miliar. Dari total tersebut, sebagian besar digunakan oleh Fadia dan keluarga, sebagian lagi dibagikan kepada pihak terkait, dan sebagian di antaranya merupakan hasil penarikan tunai yang belum didistribusikan.
