Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Menangkap Tiga Pengedar Narkotika
Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap tiga orang yang merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya. Kapolsek Metro Gambir, Polres Jakarta Pusat AKBP Agus Ady Wijaya menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.
Pengungkapan Kasus dari Laporan Masyarakat
Awal pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Reserse Narkoba Polsek Metro Gambir kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MZ di Jalan Petamburan Raya pada 27 April 2026.
Dari tangan tersangka MZ, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu beserta alat pendukung seperti timbangan digital. Selanjutnya, pengembangan kasus ini dilakukan hingga berhasil mengamankan tersangka lain yang berperan sebagai bandar, yaitu tersangka B.
Penangkapan Tersangka Utama
Kasus ini terus dikembangkan hingga pengungkapan mengarah pada tersangka HP yang diduga sebagai pemasok utama. Penangkapan tersangka HP dilakukan di wilayah Depok, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa narkotika dalam jumlah besar serta alat yang digunakan dalam pengolahan narkotika.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di lokasi lain di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang masih berkaitan dengan tersangka HP. Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan barang bukti berupa narkotika serta peralatan pendukung lainnya.
Pengungkapan Sejumlah Narkotika dan Alat Pendukung
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 95 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 340,98 gram. Selain itu, juga ditemukan bahan baku narkotika berbentuk padat dan cair.
Para tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara atau seumur hidup.
