Pengadilan Militer Siap Menjatuhkan Vonis Terdakwa Kasus Kacab Bank 3 Juni

Pengadilan Militer II-08 Jakarta Jadwalkan Putusan Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, telah menetapkan jadwal sidang putusan atau vonis bagi para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP. Sidang tersebut direncanakan akan berlangsung pada 3 Juni 2026.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan permintaan waktu hingga Rabu, 3 Juni untuk pihak terkait. Dia menjelaskan bahwa pengucapan putusan kemungkinan besar akan dilakukan pada siang hari, mengingat pagi harinya akan ada sidang terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Detail Sidang dan Tuntutan

Para terdakwa dalam kasus ini antara lain Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Dalam sidang sebelumnya, Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara 12 tahun, Kopda Feri Herianto 10 tahun, dan Serka Frengky Yaru 4 tahun. Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut untuk pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Permintaan restitusi senilai Rp5,8 miliar juga diajukan oleh istri korban Puspita Aulia sebagai ahli waris. Hal ini terkait dengan dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan proses pemeriksaan dan penghitungan kerugian yang dialami keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban terus memperjuangkan hak restitusi dan mendesak penegakan hukum dalam kasus ini.

Source link