Polres Jakpus Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan di Kemayoran

Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Kemayoran

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kemayoran pada Minggu dini hari. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial SS (26) dan ASA (23). Peristiwa pengeroyokan tersebut viral di media sosial setelah terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, dini hari sekitar pukul 03.15 WIB.

Proses Pengungkapan Kasus

Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian melakukan langkah proaktif melalui patroli siber setelah menemukan video amatir aksi kekerasan tersebut di media sosial. Dengan penelusuran jejak digital, pemeriksaan saksi-saksi, dan rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), identitas korban akhirnya berhasil terungkap. Korban dikenal dengan inisial FMS dan rekannya EB.

Diketahui bahwa insiden melibatkan rombongan pelaku berjumlah empat orang yang diduga di bawah pengaruh minuman keras. Saat korban dan rekannya melintas dan melihat sopir taksi sedang cekcok, mereka berusaha melerai pertikaian namun malah menjadi korban pengeroyokan oleh pelaku SS dan ASA.

Pelaku Menyerahkan Diri

Melalui pencarian intensif, kepolisian berhasil menggalang pos-pos Kamtibmas dan tokoh masyarakat setempat untuk menemukan kedua pelaku. Kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Metro Jakarta Pusat pada dini hari Selasa. Mereka dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman pidana maksimal 5 hingga 7 tahun, tergantung pada tingkat luka yang dialami korban.

Proses penyidikan masih berlangsung dan kepolisian menunggu hasil visum untuk melengkapi berkas perkara. Upaya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan seperti pengeroyokan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta.

Source link