Tahan Dirut Hanania Group: Dugaan Penipuan Umrah

Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional Ditahan Terkait Kasus Penipuan Umrah

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) dengan inisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah senilai Rp12,14 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah ASF ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5). ASF saat ini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Proses Penyelidikan Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait kasus ini. Laporan pertama datang dari pelapor dengan inisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,14 miliar.

Para korban telah membayar paket umrah kepada Hanania Group tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Penyidik telah memeriksa 33 saksi terkait perkara ini.

Selain laporan dari JSP, Polda Metro Jaya juga sedang memproses laporan kedua dari pelapor dengan inisial NN terkait kegagalan keberangkatan umrah untuk dua jamaah. Korban dalam laporan ini mengeluhkan tidak diberangkatkan setelah membayar paket umrah senilai Rp78,8 juta.

ASF dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 492 dan 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Source link