Polda Metro Jaya Telusuri Aset Hanania Group Untuk Kepentingan Jemaah
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus melakukan penelusuran aset terkait kasus dugaan penipuan agen perjalanan umrah Hanania Group. Langkah ini dilakukan guna membantu memulihkan kerugian korban dan memastikan jemaah bisa berangkat ke Tanah Suci.
Penyitaan dan Penyelamatan Aset
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, sebagian aset milik tersangka Hanania Group telah disita dan diamankan. Aset-aset tersebut terdaftar atas nama orang lain untuk menyamarkan asal-usulnya, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan. Salah satu aset berharga signifikan terletak di Semarang, Jawa Tengah, berupa sebidang tanah yang tengah dikonversi untuk keberangkatan para jemaah.
Pemulihan Hak Korban
Imanuddin menekankan bahwa pihak kepolisian tidak hanya meminta pertanggungjawaban pidana dari tersangka, tetapi juga berkomitmen untuk memulihkan hak-hak korban. Proses penelusuran aset tidak hanya terfokus pada perusahaan tersangka, tetapi juga terhadap pihak terafiliasi. Total kerugian akibat dugaan penipuan Hanania Group diperkirakan mencapai Rp95,22 miliar berdasarkan hasil penyidikan.
Sejauh ini, polisi telah memblokir tiga rekening utama yang dimiliki oleh tersangka vĂ telah melakukan koordinasi untuk mengonversi aset-aset tersebut demi kepentingan jemaah. Langkah ini diharapkan bisa membantu korban dalam mengurangi kerugian yang diderita.
