Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perjudian daring (online) jaringan internasional dengan menangkap empat tersangka yang terlibat dalam situs “1XBET”.
Penangkapan Sindikat Judi Online
Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Subdit IV Direktorat Siber pada 23 Mei 2026. Mereka menemukan informasi terkait situs 1XBET dan website lain yang menyediakan konten perjudian.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Ditressiber Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini di beberapa lokasi berbeda pada 9 Juni 2026.
Sindikat Perjudian Tersebar dalam Tiga Klaster Utama
Direktorat Siber Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penindakan ini menyasar tiga klaster utama dalam jaringan tersebut. Klaster pertama adalah pengepul rekening di Cianjur, Jawa Barat, sementara klaster kedua adalah operator dan admin website di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Klaster ketiga adalah pengendali jaringan yang berada di luar negeri.
Dari klaster Banjarmasin, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang berperan sebagai koordinator admin yang bertugas mengatur transaksi aliran dana judi melalui aplikasi pesan singkat, atas perintah dari seorang pengendali yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, dari klaster Cianjur, polisi menangkap seorang tersangka yang bertugas sebagai koordinator pemburu rekening nominee untuk digunakan dalam operasional judi daring.
Penegasan Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya
Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, menyatakan bahwa sejak April 2026, tersangka dari klaster Cianjur telah memproduksi lebih dari 500 rekening bank yang kemudian dikirim ke luar negeri. Total perputaran uang dari jaringan ini telah mencapai lebih dari Rp2 miliar per April 2026.
Hingga saat ini, penyidik telah memblokir 75 rekening terkait dan menyita sejumlah barang bukti berupa gawai, laptop, dan buku tabungan. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal Tindak Pidana Perjudian online dan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
