Pemilihan Rektor UNM: Proses Menunggu Instruksi Pusat

Pelaksana Tugas Rektor UNM Menunggu Instruksi Pusat

Makassar – Pelaksana tugas Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Farida Patittingi menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) terkait pelaksanaan Pemilihan Rektor (Pilrek) UNM. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja di Menara Pinisi Kampus UNM, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan.

Proses Persiapan Pilrek UNM

Menurut Prof. Farida, Pilrek UNM membutuhkan persiapan yang matang agar berjalan kondusif tanpa hambatan yang berarti. Ia telah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) berdasarkan arahan Mendikti Saintek Prof. Brian Yuliarto untuk menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sesuai kebijakan pusat.

Pada Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Mendikti Saintek, Prof. Brian Yuliarto juga memerintahkan penunjukan Prof. Farida Patittingi sebagai Pelaksana tugas Rektor UNM. Penunjukan tersebut berlaku selama satu tahun sejak 23 Januari 2026 atau hingga dilantiknya rektor definitif.

Persiapan Penyelenggaraan Pilrek

Penyelenggaraan Pilrek UNM harus dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah Surat Perintah diterbitkan. Meskipun demikian, hingga saat ini belum tampak tanda-tanda pelaksanaan Pilrek tersebut. Prof. Farida mengungkapkan bahwa proses Pilrek tertunda karena dokumen statuta masih dalam proses penyempurnaan di tingkat Kementerian Dikti Saintek.

Sebelum menjabat sebagai Pelaksana tugas Rektor UNM, Prof. Farida telah aktif dalam mengawal revisi statuta UNM untuk memastikan kelancaran proses Pilrek. Meskipun demikian, proses tersebut masih dalam tahap sinkronisasi antara universitas dan kementerian terkait.

Source link