Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Polres Metro Jakarta Pusat telah memusnahkan barang bukti narkotika dan obat berbahaya hasil pengungkapan tujuh perkara sebagai bentuk akuntabilitas penanganan kasus sekaligus komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam Memberantas Narkotika
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Penindakan dilakukan secara tegas, sejalan dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi bersama masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan termasuk 28,3 kilogram (kg) ganja, 3,3 kg sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, serta 7.972 butir obat berbahaya. Selain mengungkap perkara narkotika, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga menangani delapan kasus peredaran obat keras selama Juni 2026 dengan berhasil menangkap sembilan tersangka.
Langkah Pemberantasan Narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, menjelaskan bahwa pemberantasan narkotika dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, namun juga dengan mengedepankan langkah pencegahan agar penyalahgunaan narkoba dapat ditekan. Jajaran kepolisian terus menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan masyarakat serta mengajak warga agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Dengan pengungkapan kasus sepanjang Juni 2026, Polres Metro Jakarta Pusat diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Melalui langkah penindakan yang diiringi upaya pencegahan, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
