Polisi Ungkap Peredaran Sabu Modus Pakan Burung Bekasi

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dengan Modus Pakan Burung di Bekasi

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 38,25 gram berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam pengungkapan yang dilakukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Tangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan Bintara, Bekasi Barat.

Penangkapan Tersangka dan Pengungkapan Barang Bukti

Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DS (26) yang tengah hendak bertransaksi. Dari tangan DS, petugas menyita lima paket sabu seberat bruto 27,32 gram yang disembunyikan di dalam kantong kertas pakan burung. Selain itu, polisi juga menemukan dua plastik klip berisi sabu seberat bruto 10,93 gram di sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Barang Bukti Lainnya

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, tiga bungkus plastik klip kosong, lakban, telepon genggam, serta alat hisap (bong) sebagai barang bukti tambahan. Total sabu yang berhasil disita dari tangan tersangka mencapai 38,25 gram bruto. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan lanjutan.

Demikianlah upaya yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus penyamaran di dalam kemasan pakan burung di Bekasi. Semoga dengan adanya penindakan ini, dapat membantu mengurangi peredaran narkotika di masyarakat. Tetap waspada dan jauhi narkotika!

Source link