Praperadilan Kedua Roy Suryo oleh PN Jaksel: Jumat Pagi

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan terhadap Roy Suryo terkait kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sidang tersebut dilaksanakan pada Jumat pagi.

Sidang Roy Suryo

Sidang praperadilan Roy Suryo dimulai pukul 09.00 WIB di PN Jaksel. Hakim tunggal yang memimpin sidang ini adalah I Ketut Darpawan. Roy Suryo juga telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait masalah ini.

Putusan Sebelumnya

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Namun, hakim menolak permohonan agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah dan agar penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan karena di luar kewenangan praperadilan.

Dengan demikian, PN Jaksel terus memproses kasus ini dengan menggelar sidang praperadilan keduanya pada hari Jumat. Hal ini menunjukkan upaya yang dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link