Polisi Akan Tes Kejiwaan Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
Pada hari Senin (13/7), Jakarta diguncang oleh serangkaian peristiwa keamanan yang mencakup kasus teror bom hingga penangkapan pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi. Salah satunya adalah keputusan polisi untuk melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku, MY (34), untuk memastikan kestabilan kejiwaannya.
Penjara Maksimal 20 Tahun Mengancam Peneror Bom SDN Srengseng Sawah 15
Terduga pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun. Ancaman ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, yang juga menyebutkan bahwa pidana minimal yang mungkin diterima adalah lima tahun penjara.
Identitas Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Sudah Dikantongi Polisi
Pihak kepolisian mengklaim telah mengantongi identitas pelaku dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, yang menyebut bahwa identitas pelaku sudah diketahui setelah pihaknya menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari pelaku tersebut.
Polisi juga telah mengimbau masyarakat agar tetap tenang menghadapi ancaman bom di Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa situasi telah tertangani dengan baik dan langkah-langkah keamanan telah diterapkan secara maksimal.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga berhasil menangkap pelaku dugaan teror bom tersebut, yang diketahui berinisial MY. Pelaku tersebut telah diamankan dan proses hukum akan diterapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
