Minuman Kolesom Jumbo Viral, Mengandung Alkohol 19,7 Persen
Minuman kolesom jumbo, yang tengah viral di media sosial, diketahui mengandung alkohol hingga 19,7 persen menurut LPPOM. Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menyebutkan bahwa kadar alkohol tersebut melebihi minuman beralkohol seperti bir yang umumnya memiliki kadar di bawah 5 persen.
Popularitas Minuman Antrian Panjang di Media Sosial
Minuman kolesom jumbo, hasil fermentasi buah anggur dengan campuran ekstrak rempah dan tanaman kolesom, telah mencuri perhatian publik. Antrian panjang pembeli di berbagai daerah serta ulasan positif di platform digital membuat minuman ini populer. Namun, banyak yang khawatir dengan kandungan alkoholnya yang tinggi.
Disebutkan juga bahwa minuman kolesom jumbo dipasarkan sebagai minuman tradisional untuk menghangatkan badan dan memulihkan stamina setelah lelah. Meskipun klaim ini meyakinkan banyak pembeli, LPPOM menekankan pentingnya memeriksa kehalalan sebelum mengonsumsi suatu produk.
Kandungan Alkohol dan Status Halal Minuman Kolesom Jumbo
Menurut Muti, minuman beralkohol dengan kadar di atas 0,5 persen telah tergolong sebagai khamr menurut Fatwa MUI. Oleh karena itu, minuman kolesom jumbo dengan kadar alkohol 19,7 persen termasuk dalam kategori tersebut dan dianggap haram.
Meskipun minuman tradisional sering dianggap halal karena bahan-bahan alaminya, proses fermentasi sangat penting dalam menentukan status halal suatu produk. Jika dalam proses fermentasi terbentuk alkohol, maka produk tersebut dianggap tidak halal.
Masyarakat perlu memahami bahwa klaim kesehatan atau popularitas suatu produk bukanlah penentu kehalalannya. Perhatian pada proses produksi dan kandungan alkohol sangat penting dalam memastikan suatu produk bisa dikonsumsi secara halal.




