Psikolog: Anak di Bawah 16 Tahun Belum Siap Memiliki Akun Media Sosial
Guru Besar Tetap Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rose Mini Agoes Salim, M.Psi., Psikolog, menyatakan bahwa anak di bawah usia 16 tahun belum memiliki kesiapan psikologis untuk memiliki akun media sosial.
Anak Memerlukan Perlindungan dan Pendampingan
Prof. Rose Mini Agoes Salim menjelaskan bahwa anak pada rentang usia tersebut masih memerlukan perlindungan dan pendampingan dari orang tua, lingkungan, dan pemerintah. Anak pada usia tersebut memiliki kemampuan terbatas dan memerlukan bimbingan ekstra dalam menggunakan media sosial.
Kemampuan Anak Berkembang Secara Bertahap
Psikolog tersebut menjelaskan bahwa kemampuan anak berkembang secara bertahap. Anak usia 0 hingga 6 tahun belum mampu menyaring stimulasi dan mengelola emosi. Saat memasuki usia 7 hingga 12 tahun, anak mulai aktif menggunakan internet namun belum mampu menilai risiko dengan baik. Pada usia 13 hingga 15 tahun, emosi anak semakin berkembang namun kemampuan untuk mengendalikan diri masih belum matang.
Prof. Rose juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam membimbing anak menggunakan ruang digital secara bijaksana dan bertanggung jawab. Orang tua perlu membantu anak memahami nilai moral serta batasan yang harus dipegang ketika menggunakan teknologi.
Penerapan PP TUNAS untuk Melindungi Anak di Ruang Digital
Prof. Rose mendukung penuh penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai upaya negara untuk melindungi anak-anak yang rentan di ruang digital. PP TUNAS membantu dalam memblokir akses anak ke konten yang tidak sesuai dan melindungi mereka sampai memiliki kesiapan yang memadai.
Dalam kesimpulannya, Prof. Rose menyatakan bahwa anak di bawah 16 tahun perlu didampingi dan dibimbing dengan baik dalam menggunakan media sosial agar dapat tumbuh menjadi individu yang bijak dan bertanggung jawab dalam ruang digital.
Sumber: ANTARA




