Yusril: Abdul Karim Bukan Ulama Palestina atau Aktivis Gaza
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Abdul Karim Raeq Miqdad bukan merupakan ulama dari Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Gaza. Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons berbagai informasi yang simpang siur mengenai status Abdul Karim.
Yusril menjelaskan bahwa Abdul Karim, seorang warga negara Palestina yang tertangkap di sekitar wilayah Tangerang, Banten, Indonesia, bukanlah seorang ulama atau aktivis. Berdasarkan data dari paspor dan dokumen lain, Abdul Karim merupakan seorang masyarakat biasa yang bergerak di dunia bisnis. Meskipun sering bepergian ke negara-negara lain, tidak ada bukti yang mengindikasikan bahwa ia adalah seorang aktivis kemanusiaan di Gaza, seperti yang banyak diberitakan.
Informasi yang Ditegaskan Yusril
Abdul Karim sendiri telah menetap di Indonesia selama 3 tahun terakhir, menikah, dan memiliki anak. Setelah ditangkap berdasarkan red notice dari Interpol Siprus, Abdul Karim telah dideportasi ke Siprus untuk diadili atas tuduhan tindak pidana terorisme. Yusril memastikan bahwa tidak ada rencana untuk menyerahkan Abdul Karim ke Pemerintah Israel.
Dalam konferensi persnya, Yusril juga menyebut bahwa pemerintah Indonesia telah berkomunikasi dengan Duta Besar Siprus untuk memastikan bahwa tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus. Dia juga menekankan bahwa jika Abdul Karim memang merupakan seorang ulama, seharusnya masyarakat sudah mengenalnya karena kegiatan dakwah dan pengajian yang dilakukan oleh ulama.
Sebagai informasi tambahan, Abdul Karim akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Siprus berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku di negara tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terkait dalam kasus ini.
