Cara Perpanjang Paspor: Syarat dan Biaya Terbaru

Cara Memperpanjang Paspor yang Telah Kedaluwarsa

Jakarta (ANTARA) – Paspor merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, ketika paspor telah habis masa berlakunya, pemohon perlu melakukan proses perpanjangan atau penggantian. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara memperpanjang paspor yang masa berlakunya telah habis.

Syarat Perpanjangan Paspor yang Habis Masa Berlaku

Sebelum memulai proses pengurusan paspor, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  • Paspor lama yang telah kedaluwarsa.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta nikah sesuai kebutuhan.
  • Satu lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih.
  • Surat permohonan perpanjangan paspor yang memuat alasan pengajuan.
  • Formulir permohonan yang bisa diunduh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Bukti pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, langkah selanjutnya adalah mengikuti proses pengajuan. Berikut tahapan yang perlu Anda lakukan:

  1. Unduh formulir permohonan dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  2. Isi formulir dengan lengkap sesuai dengan data identitas Anda.
  3. Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dan bawa seluruh dokumen persyaratan.
  4. Proses pemeriksaan dokumen dan wawancara akan dilakukan oleh petugas imigrasi.
  5. Lakukan pembayaran biaya penerbitan paspor sesuai jenis layanan yang dipilih.
  6. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan paspor oleh petugas imigrasi.
  7. Ambil paspor baru sesuai jadwal yang ditentukan.

Proses penerbitan paspor biasanya memerlukan waktu sekitar satu hingga dua hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Namun, waktu yang diperlukan bisa berbeda-beda tergantung dari kantor imigrasi yang Anda kunjungi.

Biaya Perpanjangan Paspor

Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya perpanjangan atau penggantian paspor bervariasi tergantung dari jenis paspor dan layanan yang dipilih. Berikut adalah perkiraan biaya administrasi yang mungkin dikenakan:

  • Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: sekitar Rp350.000.
  • Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: sekitar Rp650.000.
  • Layanan percepatan selesai pada hari yang sama: biaya tambahan sekitar Rp1.000.000.

Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru mengenai biaya dan persyaratan perpanjangan paspor sebelum mengajukan permohonan. Dengan memahami seluruh prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi, proses perpanjangan paspor dapat berjalan lancar dan cepat.

Source link