Perpindahan Rumah dan Persyaratan Penggantian Alamat pada KTP dan KK
Jakarta – Masyarakat yang pindah rumah atau tinggal di rumah kontrakan sering bertanya apakah wajib mengubah alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Perubahan Domisili dan Pengurusan Dokumen Kependudukan Baru
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjelaskan bahwa perubahan domisili penting dilaporkan agar data administrasi kependudukan tetap akurat sesuai dengan tempat tinggal yang aktual. Warga yang berpindah dan menetap di alamat baru diwajibkan melaporkan perpindahannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Jika proses administrasi telah selesai, Dukcapil akan menerbitkan KK dan KTP-el dengan alamat baru mengikuti domisili terbaru seseorang.
Kondisi Khusus untuk Penyewa Rumah Kontrakan
Tinggal di rumah kontrakan tidak selalu mewajibkan seseorang untuk mengubah KTP dan KK, tergantung pada status perpindahan domisili. Jika seseorang berpindah dan menetap di alamat baru, maka perubahan data kependudukan perlu diurus melalui Dukcapil. Namun, bagi yang hanya tinggal sementara atau sering pindah-pindah, penyesuaian alamat dapat dilakukan sesuai persyaratan administrasi yang berlaku.
Penyewa rumah atau penghuni kos yang menumpang alamat juga dapat diminta untuk menyertakan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah saat mengurus perpindahan tersebut.
Persyaratan yang umumnya disiapkan untuk proses tersebut adalah Kartu Keluarga (KK), KTP-el, formulir permohonan perpindahan penduduk, surat keterangan pindah, dan surat pernyataan dari pemilik rumah sesuai ketentuan daerah masing-masing.
Keuntungan Memperbarui Data Domisili
Dukcapil menegaskan bahwa data kependudukan yang terperbarui akan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik. Memiliki alamat yang sesuai dengan tempat tinggal juga membantu pemerintah dalam menjaga keakuratan data kependudukan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat dapat mengurus perpindahan domisili melalui kantor Dukcapil di daerah asal dan tujuan, atau melalui layanan daring yang telah tersedia di daerah masing-masing. Pastikan untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan agar proses penerbitan KK dan KTP-el dengan alamat baru berjalan lancar.
