IKD: Transformasi Administrasi Kependudukan di Indonesia
Jakarta (ANTARA) – Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi bagian dari transformasi administrasi kependudukan di Indonesia. Layanan ini memungkinkan identitas kependudukan diakses secara digital melalui telepon seluler.IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dalam bentuk digital. Penyelenggaraannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang hingga kini masih berstatus berlaku.
Apa Itu IKD?
IKD atau yang sering disebut KTP Digital merupakan bentuk digitalisasi identitas kependudukan ke dalam perangkat elektronik. Di dalamnya terdapat informasi kependudukan yang dapat digunakan untuk membantu proses pelayanan administrasi secara digital. Pemerintah mengembangkan IKD sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem layanan publik digital. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga menyebut IKD sebagai salah satu pilar penting infrastruktur digital publik Indonesia.
Kenapa Masyarakat Perlu Memiliki IKD?
Ada beberapa alasan mengapa IKD semakin penting di tengah perkembangan layanan publik berbasis digital. Pertama, memudahkan akses identitas karena identitas kependudukan dapat diakses melalui telepon seluler, sehingga masyarakat tidak selalu perlu membawa dokumen fisik untuk kebutuhan tertentu yang telah mendukung layanan digital. Kedua, IKD mendukung layanan publik digital yang dikembangkan untuk menjadi bagian dari ekosistem pelayanan publik digital. Pemerintah menargetkan identitas digital dapat menjadi salah satu pintu untuk mengakses berbagai layanan secara lebih terintegrasi. Ketiga, IKD lebih praktis karena dokumen kependudukan yang tersedia secara digital dapat membantu masyarakat ketika membutuhkan informasi identitas dalam layanan yang sudah mendukung IKD. Terakhir, IKD memperkuat keamanan identitas dengan dirancang menggunakan mekanisme keamanan digital. Namun, masyarakat tetap harus menjaga kerahasiaan data, PIN, serta akses ke perangkat yang digunakan untuk mengakses aplikasi.
Cara Membuat IKD
Pembuatan IKD dilakukan melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital dan memerlukan proses aktivasi identitas. Masyarakat perlu mengunduh aplikasi resmi, memasukkan data yang diminta, kemudian mengikuti proses verifikasi sesuai ketentuan Dukcapil.




