Unhas hadirkan layanan imigrasi permudah mobilitas internasional
Jakarta — Universitas Hasanuddin (Unhas) telah menghadirkan layanan keimigrasian di lingkungan kampus melalui program Campus Immigration Point (CIP) yang merupakan hasil kolaborasi dengan Kantor Imigrasi Makassar. Langkah ini diambil untuk mempermudah akses pelayanan keimigrasian bagi mahasiswa dan dosen Unhas serta mendukung kebutuhan mobilitas internasional.
Kepala Subdirektorat Humas Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, menjelaskan bahwa layanan uji coba ini telah dimulai di area depan Gedung Rektorat Unhas dan dapat dimanfaatkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Layanan yang tersedia meliputi pembuatan paspor baru dan penggantian paspor bagi WNI, serta perpanjangan izin tinggal kunjungan dan izin tinggal terbatas bagi WNA.
Salah satu keunggulan layanan CIP Unhas adalah proses pengajuan yang lebih mudah. Para pemohon dapat langsung datang ke lokasi dan mengambil nomor antrean tanpa perlu mengisi aplikasi terlebih dahulu. Setelah mendapatkan nomor antrean, pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan dan melalui tahapan pemeriksaan dokumen, pengambilan foto biometrik, serta wawancara.
Layanan ini juga menerapkan kuota harian untuk memastikan proses pelayanan berjalan lancar. Hanya 100 pemohon yang dapat dilayani setiap harinya. Tarif yang berlaku untuk pengurusan paspor elektronik adalah Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.
Adapun persyaratan pengajuan paspor termasuk membawa dokumen asli dan fotokopi seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau ijazah, Paspor lama (jika ada), dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Unhas.
Dengan adanya layanan CIP Unhas, diharapkan dapat memudahkan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, peneliti, dan WNA yang beraktivitas di Unhas dalam memenuhi kebutuhan administrasi keimigrasian. Hal ini akan memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat akademis dalam menjalani kegiatan internasional.
Sumber: Lihat sumber berita




