Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan bahwa dari 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), sekitar 50 persennya berstatus tidak aktif. Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, menjelaskan bahwa beberapa PPIU belum melakukan sertifikasi dan masih dalam proses harmonisasi data.
Menurut Atty, temuan ini merupakan langkah pembenahan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah setelah Kemenhaj mengambil alih penyelenggaraan haji dan umrah. Pembenahan ini meliputi penyesuaian regulasi sebelumnya untuk lebih relevan dengan pelayanan umrah modern.
“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama harus disesuaikan kembali agar dapat menjawab tantangan riil di lapangan,” ujar Atty. Dia juga menyoroti bahwa ada jamaah yang diberangkatkan oleh biro perjalanan yang tidak sesuai dengan izin atau data pengolahnya. Sebanyak 50 persen PPIU tampaknya mengolah data secara mandiri, tetapi separuh dari mereka berada dalam kondisi tidak aktif.
Atty menegaskan bahwa tantangan utama ke depan adalah kepatuhan dan legalitas penyelenggara. Saat ini, masih terdapat ketidakpatuhan yang mencapai 50 persen antara penyelenggara yang patuh dan tidak patuh.
Informasi ini bisa diakses lebih lanjut di Antaranews.com dengan judul: Kemenhaj: 50 persen biro umrah berstatus tidak aktif. Hal ini menjadi peringatan penting bagi calon jamaah haji untuk lebih waspada dalam memilih biro perjalanan ibadah umrah yang terpercaya dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Sumber: Lihat sumber berita




