Polres Pelabuhan Tanjung Priok Mengungkap Dugaan Penganiayaan Terhadap ABK
Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pengungkapan dugaan tindak penganiayaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa tiga anak buah kapal (ABK) di atas kapal penangkap cumi KM Maulana 23. Hal ini dimulai setelah tim polisi memantau media sosial pada Senin pukul 02.00 WIB dan menemukan konten viral yang memuat dugaan penganiayaan terhadap ABK.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, menyatakan bahwa penyidik langsung bertindak cepat dengan menerapkan metode “scientific crime investigation” untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, identitas salah satu korban terkonfirmasi sebagai Ilham Shalahudin dan pengembangan kasus mengungkap total empat ABK yang menjadi korban.
Percakapan dengan pengurus kapal awalnya mengarah pada klaim bahwa salah seorang korban sakit dan dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru. Namun, setelah investigasi lebih lanjut, diketahui bahwa korban tidak mendapat perawatan yang layak. Prioritas kepolisian saat ini fokus pada penyelamatan para korban dan pemulihan kondisi fisik serta mental mereka.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sama dengan instansi terkait dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Koordinasi dilakukan dengan Polres Kepulauan Aru untuk mengamankan para korban dan menyita sarana kapal yang terlibat dalam dugaan tindak pidana ini.
Proses penyelidikan masih dalam tahap yang mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti faktual sebelum masuk ke tahap penyidikan. Kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga tidak diabaikan dalam kasus ini. Pelaku yang terlibat berpotensi dijerat dengan pasal berlapis sesuai hukum yang berlaku.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersikap tegas dan menyatakan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara transparan dan adil. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi atau bantuan apabila ada informasi terkait kasus ini. Semua pihak berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sumber: www.antaranews.com




