Seorang tukang pijat berinisial FA (28) ditangkap oleh polisi karena diduga mencuri earphone milik seorang turis asal Polandia di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari setelah aduan terkait hilangnya earphone tersebut diterima.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (29/9) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kamar hotel di kawasan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Korban berkenalan dengan FA di kawasan Lokasari, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, yang kemudian menawarkan jasa pijat. Setelah sesi pijat selesai, korban menyadari earphone miliknya hilang.
Korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Metro Tamansari, yang kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan FA. Petugas berhasil mengamankan wanita tersebut di Kos Lusupan III dan menemukan earphone milik korban. FA dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat polisi terhadap laporan masyarakat. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pawel Mark (45), korban dalam kasus ini, mengapresiasi jajaran kepolisian atas penanganan aduannya dan penemuan barang yang hilang. Mark menyatakan rasa terima kasihnya kepada Polsek Metro Tamansari atas keberhasilan dalam menemukan barang miliknya.
Hal ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sumber: www.antaranews.com




